Pemerintahan

Tingkatkan Pendapatan Asli Desa, Pemdes dan BPD Bahas Rancangan Perdes Retribusi

Rapat Perdes Retribusi

Pemerintah Desa Balo Baloang bersama BPD dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Desa terkait Pungutan dan Retribusi Desa.

BALO BALOANG – Menyambung rangkaian kegiatan di hari yang sama, Pemerintah Desa Balo Baloang langsung melanjutkan agenda kedua yaitu Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan dan Retribusi, Senin (2/3/2026).

Rapat ini merupakan langkah strategis pemerintah desa untuk memperkuat payung hukum terkait potensi Pendapatan Asli Desa (PAD). Fokus pembahasan mencakup klasifikasi objek retribusi serta tata kelola pemungutan agar tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak membebani warga.

Agenda ini kembali dikawal oleh Sekretaris Desa, Ardiansah, S.E., dan Kaur Perencanaan, Jarre, S.Pd. Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir memberikan berbagai masukan agar draf peraturan ini nantinya bersifat aplikatif dan transparan dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Penyusunan Perdes ini penting agar ke depannya setiap pungutan atau retribusi di desa memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga PAD kita bisa meningkat demi kesejahteraan bersama," jelas Jarre, S.Pd. selaku Kaur Perencanaan.

Diskusi yang berlangsung di Kantor Desa tersebut berjalan partisipatif, di mana para peserta rapat membedah butir demi butir rancangan peraturan untuk memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat desa, khususnya di wilayah kepulauan.

Setelah melalui tahap pembahasan ini, rancangan tersebut akan segera difinalisasi. Kehadiran Perdes ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi Desa Balo Baloang melalui pengelolaan sumber daya lokal yang lebih terorganisir.